KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM



PENDAHULUAN


Hadits Rasulullah SAW merupakan penafsiran al-Qur’an dalam praktek atau penerapan ajaran islam yg secara factual dan ideal. Yang demikian ini, mengingat bahwa pribadi rasulullah SAW merupakan perwujudan dari Al-qur’an yang ditafsirkan untuk manusia,serta ajaran islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dimasa rasulullah SAW masih hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum islam (syari’at) dari Al-Qur’an yang mereka terima dan dijelaskan oleh rasulullah SAW.
Banyak hukum-hukum didalam AL-Quran yang diantaranya sulit dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh keterangan (penjelasan) yang diperoleh dari hadits Nabi SAW. Oleh sebab itu, para shahabat yang tidak memahami AL-Quran perlu kembali kepada Rasulullah SAW untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat Al-Quran
Dan disini kami akan mencoba menelaah kedudukan as-sunah sebagai dasar landasan hukum islam dengan bukti_bukti yang ada dan kami peroleh dari sumber_sumber yang dapat di jadikan hujah kedudukan as-sunah sebagai sumber landasan hukum islam

PEMBAHASAN

A.    Kedudukan Hadis
      1.            Hadis Sumber Hukum Islam
Kedudukan sunnah dalam islam sebagai sumber hukum, para ulama juga telah bersepakat tentang dasar hukum islam adalah Al-Qur’an dan sunnah.dari segi urutan tingkatan dasar islam ini sunnah  menjadi dasar hukum islam ke dua setalah Al-Quran. Hal ini dapat di ambil karena beberapa alasan..
a.    fungsi sunah
1.      Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an ( sebagai hayan taqrir ).
Dalam hal ini yang dimaksud dengan memperkuat dan menetapkan hokum yang telah ditentukan dalam al-qur’an yaitu Rasulullah tidak merubah akan tatanan maksud yang disampaikan oleh al-qur’an, dengan kata lain rasulullah hanya memperkuat tuturan kata-kata yang ditetapkan Allah SWT dalam al-qur’an, dengan maksud memahamkan umat manusia agar selalu menuju ke jalan-Nya.
2.      Memperjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal serta seebagai tambahan terhadap Al-Qur’an.
Sunah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap Al-Quran, oleh sebab itu sunnah diberi peringkat kedua setelah pihak yang dijelaskan teks Al-Qur`an sebagai pokok sedangkan sunnah sebagai penjelas yang dibangun karenanya. Dengan demikian uraian dalam sunnah berasal dari AL-Qur`an.

b.    Mayoritas Sunnah relative kebenarannya
Seluruh umat islam juga telah berkonsensus bahwa Al-Qur`an seluruhnya diriwayatkan secara muttawattir (para periwayat secara kolektif dalam segala tingkatan). Maka ia memberi faeda absolute kebenarannya dari Nabi, kemudian diantaranya ada yang memberi petunjuk makna secara tegas dan pasti dan secara relative petunjuknya. Sedangkan sunnah diantaranya ada yang muttawattir yang memberikan qath ats-tsubut, dan diantaranya bahkan yang mayoritas ahad (periwayatnya secara individual) memberikan faedah relative kebenarannya bahwa ia dari Nabi meskipun secara umum dapat dikatakan qath`I ats-tsubut. Keduanya meberikan dua faedah qath`I dan zhannj ats-tsubut Ad-dilalah. Tentunya tingkat sunnah yang sebagian besar memberikan faedah zhanni ats-tsubut dengan dua petunjuk tersebut, jatuh nomor dua setelah Al-Qur`n yang berfaedah qath`I Ats-tsubut dengan dua petunjuk pula.
Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua yakni setelah Al-Qur`an selalu berintegrasi dengan Al-Qur`an. Beragama tidak mungkin bisa sempurna tanpa sunnah sebagaimana syari`ah tidak mungkin sempurna tanpa didasarkan kepada sunnah itu. Para shahabat menerima langsung penjelasan Nabi tentang syari`ah yang terkandung dalam AL-`Qur`an baik dengan perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunnah itu. Demikian juga umat Islam setelahnya, tidak mungkin dapat memahami hakekat Al-Qur`an kecuali harus kembali kepada sunnah oleh karena itu, umat Islam dahulu dan sekarang sepakat ( kecuali kelompok minoritas) bahwa sunnah rasul baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuannya sebagal salah satu sumber hukum Islam dan seseorang tidak bisa melepaskan sunnah untuk mengetahui halal dan haram

      2.            Dalil-dalil kehujahan hadis
Ada beberap dalil yang menunjukkan atas kehujjahan sunnah dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu sebagi berikut:
a.  Dalil Al-Qur`an
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an perintah patuh kepada Rasul dan mengiktui sunnahnya perintah patuh kepada rasul berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujjah. Antara lain:
1.            konsekuensi iman kepada Allah adalah taat kepada-Nya, sebagai mana firman Allah dalam  surat Ali Imron 179
$¨B tb%x. ª!$# uxuŠÏ9 tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4n?tã !$tB öNçFRr& Ïmøn=tã 4Ó®Lym uÏJtƒ y]ŠÎ7sƒø:$# z`ÏB É=Íh©Ü9$# 3 $tBur tb%x. ª!$# öNä3yèÎ=ôÜãŠÏ9 n?tã É=øtóø9$# £`Å3»s9ur ©!$# ÓÉ<tGøgs `ÏB ¾Ï&Î#ß `tB âä!$t±o ( (#qãYÏB$t«sù «!$$Î/ ¾Ï&Î#ßâur 4 bÎ)ur (#qãYÏB÷sè? (#qà)­Gs?ur öNä3n=sù íô_r& ÒOŠÏàtã ÇÊÐÒÈ    
Artinya: “ Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, Maka bagimu pahala yang besar.”
Beriman kepada rasul berarti taat kepada apa yang disampaikan kepada umatnya baik Al-Quran maupun hadits yang dibawanya

2.           Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah, sebagaimana dalama surat An-Nisa 136
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3tƒ «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ       
 “ Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu Telah sesat sejauh-jauhnya.”

3.            Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah, sebagaimana dalam surat An-Nisa 64
!$tBur $uZù=yör& `ÏB @Aqߧ žwÎ) tí$sÜãÏ9 ÂcøŒÎ*Î/ «!$# 4 öqs9ur öNßg¯Rr& ŒÎ) (#þqßJn=¤ß öNßg|¡àÿRr& x8râä!$y_ (#rãxÿøótGó$$sù ©!$# txÿøótGó$#ur ÞOßgs9 ãAqߧ9$# (#rßy`uqs9 ©!$# $\/#§qs? $VJŠÏm§ ÇÏÍÈ    
Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya[313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

4.            Perintah taat kepada Rasul bersama perintah taat kepada Allah, sebagaimana dalam surat Ali Imran 32
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# š^qߧ9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ    
“katakanlah: taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.

5.           Perintah taat kepada rasul secara khusus sebagaimana didalam surat Al-Hasyr 7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
“ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”


Beberapa ayat diatas secara eksplisit perintah taat kepada Allah dan mengikuti Rasul, manusia tidak mungkin bisa mengikuti jejak Rasul  tanpa mngetahui sunnahnya. Diantara ayat tersebut menjelaskan perintah beriman dan taat kepada rasul. Setelah perintah taat kepada Allah, menunjukkan bahwa taat kepada Allah berarti melaksanakan perintah-perintah Al-Qur`an dan menjauhkan larangannya. Sedang taat kepada Rasul berarti taat kepada perintah dan menjauhkan larangannya yang disebutkan dalam sunnah dan Al-Quran. Perintah  kembali kepada Allah berarti kembali kepada Al-Qur`an, sedangkan kembali kepada Rasul berarti kembali kepada Sunnah baik ketika masih hidup maupun  setelah wafatnya.

b.     Dalil Hadits
Hadits yang dijadikan dalil kehujjahan Sunnah juga banyak sekali. Diantaranya sebagaimana sabda Nabi SAW:
“aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan Sunnahku.(HR. Al Hakim dan Malik)”
Hadits diatas menjelaskan bahwa seseorang tidak akan sesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh atau berpedoman kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Orang yang tidak berpegang teguh pada keduanya atau tidak mengikuti Sunnah berarti sesat. Nabi tidak pernah memerintahkan kecuali dengan diperintah Allah dan siapa yang taat kepada Nabi berarti ia taat kepada dzat yang memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan perintah itu.
Kehujjahan Sunnah sebagai konsekuensi ke-mashum-an (terpelihara ) Nabi SAW dari sifat bohong dari segala apa yang beliau sampaikan baik berupa perkataan perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran Al-Qur`an sebagai mukjizat disampaikan oleh Sunnah. Demikian juga kebenaran pemahaman Al-Quran juga dijelaskan oleh Sunnah dalam praktek hidup beliau oleh karena itu jika sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, Al-Quran yang sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujjahannya.

c.     Ijma para Ulama
Para ulama telah sepakat (consensus) bahwa sunnah sebagai salah satu hujjah dalam hukum Islam setelah Al-Quran. Asy-Syafi`I (wafat 204 H) mengatakan: “aku tidak mendengar seseorang  yang  dinilai manusia atau oleh diri sendiri sebagai orang alim yang menyalahi kewajiban Allah SWT untuk mengikuti Rasul SAW dan berserah diri atau keputusannya. Kalo tidak menjadikan orang setelahnya kecuali agar mengikutinya. Tidaka ada perkataan dalam segala kondisi kecuali berdasarkan kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Dasar lain selain dua dasar tersebut harus mengikutinya. Sesungguhnya Allah telah memfardhukan kita, orang-orang sebelum dan sesudah kita dalam menerima khabar dari Rasul SAW. Tidak ada seorangpunyang bebeda bahwa yang fardhu dan yang wajib adalah menerima khabar dari Rasululah SAW”.
Demikian juga ulama lain, seperti As-Suyuthi (W.911 H) berpendapat bahwa orang yang mengingkari kehujjahan hadits Nabi baik perkataan dan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat yang jelas dalam ilmu ushul adalah kafir, keluar dari Islam dan digiring bersama orang Yahudi dan Nasrani atau bersama orang yang dikehendaki Allah dari pada kelompok orang-orang kafir. Asy-Syaukani (W.1250) juga mempertegas bahwa para Ulama sepakat atas kehujjahan Sunnah secara mandiri sebagai sumber hukum Islam seperti Al-Quran dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Kehujjahan dan kemandiriannya sebagai sumber hukum Islam merupakan keharusan (dharuri) dalam beragama. Orang yang menyalahinya tidak ada bagian dalam beragama Islam. Para ulama dahulu dan sekarang sepakat bahwa sunnah menjadi dasar kedua setelah Al-Quran fuqaha Shahabat. Selalu bereferensi pada sunnah dalam menjelaskan Al-Quran dan dalam beristinbath hukum yang tidak didapati dalam Al-Quran.




















KESIMPULAN


Dari pembahasan diatas kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwasannya as_sunah dalam kedudukan sumber hukum islam menduduki peringkat kedua setelah Al_Qur”an yang mana hal itu dapat di jadikan hujah terkuat setelah Al_Qur”an dan dengan bukti_bukti bahwa as_sunah merupakan sumber hukum kedua setelah Al_Qur:an dapat kita ketahui sebagai berikut
1)      Para ulama sepakat bahwa Sunnah sebagai hujjah, semua ummat Islam menerima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang.
2)      Sunnah memiliki beberapa fungsi diantaranya
§  Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an ( sebagai hayan taqrir ).
§  Memperjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal serta seebagai tambahan terhadap Al-Qur’an.
3)      Kehujjahan Sunnah bedasarkan dalil-dalil yang qath`I (pasti), baik dari ayat-ayat Al-Quran atau hadits Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad.
4)      Sunnah yang dijadikan hujjah tentunya sunnah yang telah memenuhi persyaratan shahih, baik mutawatir atau ahad.
      Dari pemaparan bukti_bukti atau alasan_alasan di atas jelaslah bahwa as_sunah dapat di terima oleh umat islam seluruhnya sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al_Qur”an








DAFTAR PUSTAKA
Drs.H.Muhamad Ahmad – Drs. M. Mudzakir, Ulumul hadits , CV. Pustaka setia, Bandung, 2000.
Prof.DR. H. Rachmat Syafe”i, M. A., CV. PUSTAKA SETIA,Lingkar Selatan,Jawa Barat,1999
Al-Qur”an dan terjemahannya,Depag RI ,Jakarta,
Abi Ishaq Asy-syathibi, Al-muafaqat
Al-kurthubi, Al-Jami” li Ahkam




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »