PENDAHULUAN
Hadits Rasulullah SAW merupakan penafsiran al-Qur’an
dalam praktek atau penerapan ajaran islam yg secara factual dan ideal. Yang
demikian ini, mengingat bahwa pribadi rasulullah SAW merupakan perwujudan dari
Al-qur’an yang ditafsirkan untuk manusia,serta ajaran islam yang dijabarkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Dimasa rasulullah SAW masih hidup, para sahabat
mengambil hukum-hukum islam (syari’at) dari Al-Qur’an yang mereka terima dan
dijelaskan oleh rasulullah SAW.
Banyak hukum-hukum didalam AL-Quran yang diantaranya
sulit dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh keterangan (penjelasan)
yang diperoleh dari hadits Nabi SAW. Oleh sebab itu, para shahabat yang tidak
memahami AL-Quran perlu kembali kepada Rasulullah SAW untuk memperoleh
penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat Al-Quran
Dan disini kami akan mencoba menelaah kedudukan as-sunah
sebagai dasar landasan hukum islam dengan bukti_bukti yang ada dan kami peroleh
dari sumber_sumber yang dapat di jadikan hujah kedudukan as-sunah sebagai
sumber landasan hukum islam
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Hadis
1.
Hadis Sumber Hukum Islam
Kedudukan sunnah dalam islam sebagai
sumber hukum, para ulama juga telah bersepakat tentang dasar hukum islam adalah
Al-Qur’an dan sunnah.dari segi urutan tingkatan dasar islam ini sunnah menjadi dasar hukum islam ke dua setalah
Al-Quran. Hal ini dapat di ambil karena beberapa alasan..
a.
fungsi
sunah
1.
Memperkuat
dan menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an ( sebagai hayan
taqrir ).
Dalam hal ini yang dimaksud dengan memperkuat dan
menetapkan hokum yang telah ditentukan dalam al-qur’an yaitu Rasulullah tidak
merubah akan tatanan maksud yang disampaikan oleh al-qur’an, dengan kata lain
rasulullah hanya memperkuat tuturan kata-kata yang ditetapkan Allah SWT dalam
al-qur’an, dengan maksud memahamkan umat manusia agar selalu menuju ke
jalan-Nya.
2.
Memperjelas
ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal serta seebagai tambahan terhadap
Al-Qur’an.
Sunah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap
Al-Quran, oleh sebab itu sunnah diberi peringkat kedua setelah pihak yang
dijelaskan teks Al-Qur`an sebagai pokok sedangkan sunnah sebagai penjelas yang
dibangun karenanya. Dengan demikian uraian dalam sunnah berasal dari AL-Qur`an.
b.
Mayoritas
Sunnah relative kebenarannya
Seluruh umat islam juga telah berkonsensus bahwa
Al-Qur`an seluruhnya diriwayatkan secara muttawattir (para periwayat secara
kolektif dalam segala tingkatan). Maka ia memberi faeda absolute kebenarannya
dari Nabi, kemudian diantaranya ada yang memberi petunjuk makna secara tegas
dan pasti dan secara relative petunjuknya. Sedangkan sunnah diantaranya ada
yang muttawattir yang memberikan qath ats-tsubut, dan diantaranya bahkan yang
mayoritas ahad (periwayatnya secara individual) memberikan faedah relative
kebenarannya bahwa ia dari Nabi meskipun secara umum dapat dikatakan qath`I
ats-tsubut. Keduanya meberikan dua faedah qath`I dan zhannj ats-tsubut Ad-dilalah.
Tentunya tingkat sunnah yang sebagian besar memberikan faedah zhanni ats-tsubut
dengan dua petunjuk tersebut, jatuh nomor dua setelah Al-Qur`n yang berfaedah
qath`I Ats-tsubut dengan dua petunjuk pula.
Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua yakni setelah
Al-Qur`an selalu berintegrasi dengan Al-Qur`an. Beragama tidak mungkin bisa
sempurna tanpa sunnah sebagaimana syari`ah tidak mungkin sempurna tanpa
didasarkan kepada sunnah itu. Para shahabat menerima langsung penjelasan Nabi
tentang syari`ah yang terkandung dalam AL-`Qur`an baik dengan perkataan,
perbuatan, dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunnah itu. Demikian juga
umat Islam setelahnya, tidak mungkin dapat memahami hakekat Al-Qur`an kecuali
harus kembali kepada sunnah oleh karena itu, umat Islam dahulu dan sekarang
sepakat ( kecuali kelompok minoritas) bahwa sunnah rasul baik berupa perkataan,
perbuatan, dan pengakuannya sebagal salah satu sumber hukum Islam dan seseorang
tidak bisa melepaskan sunnah untuk mengetahui halal dan haram
2.
Dalil-dalil kehujahan hadis
Ada beberap dalil yang menunjukkan
atas kehujjahan sunnah dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu sebagi
berikut:
a.
Dalil Al-Qur`an
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an perintah patuh kepada
Rasul dan mengiktui sunnahnya perintah patuh kepada rasul berarti perintah
mengikuti sunnah sebagai hujjah. Antara lain:
1.
konsekuensi
iman kepada Allah adalah taat kepada-Nya, sebagai mana firman Allah dalam surat Ali Imron 179
$¨B tb%x. ª!$# uxuÏ9 tûüÏZÏB÷sßJø9$#
4n?tã !$tB öNçFRr& Ïmøn=tã 4Ó®Lym
uÏJt
y]Î7sø:$# z`ÏB É=Íh©Ü9$# 3 $tBur tb%x. ª!$# öNä3yèÎ=ôÜãÏ9 n?tã É=øtóø9$# £`Å3»s9ur
©!$#
ÓÉ<tGøgs `ÏB
¾Ï&Î#ß `tB
âä!$t±o ( (#qãYÏB$t«sù
«!$$Î/ ¾Ï&Î#ßâur 4 bÎ)ur (#qãYÏB÷sè? (#qà)Gs?ur öNä3n=sù íô_r& ÒOÏàtã ÇÊÐÒÈ
Artinya: “ Allah sekali-kali tidak akan membiarkan
orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga dia
menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). dan Allah sekali-kali
tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah
memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu
berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa,
Maka bagimu pahala yang besar.”
Beriman kepada rasul berarti taat kepada apa yang
disampaikan kepada umatnya baik Al-Quran maupun hadits yang dibawanya
2.
Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan
beriman kepada Allah, sebagaimana dalama surat An-Nisa 136
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/
¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR
4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB
ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3t «!$$Î/
¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$# ôs)sù
¨@|Ê
Kx»n=|Ê
#´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ
“ Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan
rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab
yang Allah turunkan sebelumnya. barangsiapa yang kafir kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian,
Maka Sesungguhnya orang itu Telah sesat sejauh-jauhnya.”
3.
Kewajiban
taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah, sebagaimana dalam surat
An-Nisa 64
!$tBur $uZù=yör& `ÏB
@Aqߧ
wÎ)
tí$sÜãÏ9 ÂcøÎ*Î/ «!$# 4 öqs9ur
öNßg¯Rr& Î)
(#þqßJn=¤ß
öNßg|¡àÿRr& x8râä!$y_
(#rãxÿøótGó$$sù ©!$# txÿøótGó$#ur ÞOßgs9
ãAqߧ9$#
(#rßy`uqs9 ©!$# $\/#§qs? $VJÏm§ ÇÏÍÈ
Dan
kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin
Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya[313] datang
kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk
mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.”
4.
Perintah
taat kepada Rasul bersama perintah taat kepada Allah, sebagaimana dalam surat
Ali Imran 32
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# ^qߧ9$#ur
(
bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù
©!$#
w =Ïtä
tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ
“katakanlah:
taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang kafir”.
5.
Perintah
taat kepada rasul secara khusus sebagaimana
didalam surat Al-Hasyr 7
!$¨B
uä!$sùr& ª!$# 4n?tã
¾Ï&Î!qßu
ô`ÏB
È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur
Ï%Î!ur
4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/
Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur
ãNä39s?#uä
ãAqߧ9$#
çnräãsù $tBur öNä39pktX
çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
4
(#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
“ Apa saja
harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
Beberapa ayat diatas secara eksplisit
perintah taat kepada Allah dan mengikuti Rasul, manusia tidak mungkin bisa
mengikuti jejak Rasul tanpa mngetahui
sunnahnya. Diantara ayat tersebut menjelaskan perintah beriman dan taat kepada
rasul. Setelah perintah taat kepada Allah, menunjukkan bahwa taat kepada Allah
berarti melaksanakan perintah-perintah Al-Qur`an dan menjauhkan larangannya. Sedang
taat kepada Rasul berarti taat kepada perintah dan menjauhkan larangannya yang disebutkan dalam
sunnah dan Al-Quran. Perintah kembali
kepada Allah berarti kembali kepada Al-Qur`an, sedangkan kembali kepada Rasul
berarti kembali kepada Sunnah baik ketika masih hidup maupun setelah wafatnya.
b.
Dalil
Hadits
Hadits yang dijadikan dalil
kehujjahan Sunnah juga banyak sekali. Diantaranya sebagaimana sabda Nabi SAW:
“aku tinggalkan
pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada
keduanya yaitu kitab Allah dan Sunnahku.(HR. Al Hakim dan Malik)”
Hadits diatas menjelaskan bahwa
seseorang tidak akan sesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh atau
berpedoman kepada Al-Qur`an dan Sunnah. Orang yang tidak berpegang teguh pada
keduanya atau tidak mengikuti Sunnah berarti sesat. Nabi tidak pernah
memerintahkan kecuali dengan diperintah Allah dan siapa yang taat kepada Nabi
berarti ia taat kepada dzat yang memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan
perintah itu.
Kehujjahan Sunnah sebagai konsekuensi
ke-mashum-an (terpelihara ) Nabi SAW dari sifat bohong dari segala apa yang
beliau sampaikan baik berupa perkataan perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran
Al-Qur`an sebagai mukjizat disampaikan oleh Sunnah. Demikian juga kebenaran
pemahaman Al-Quran juga dijelaskan oleh Sunnah dalam praktek hidup beliau oleh
karena itu jika sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, Al-Quran yang sebagai efek
produknya akan dipertanyakan kehujjahannya.
c.
Ijma para
Ulama
Para ulama telah sepakat (consensus)
bahwa sunnah sebagai salah satu hujjah dalam hukum Islam setelah Al-Quran.
Asy-Syafi`I (wafat 204 H) mengatakan: “aku
tidak mendengar seseorang yang dinilai manusia atau oleh diri sendiri
sebagai orang alim yang menyalahi kewajiban Allah SWT untuk mengikuti Rasul SAW
dan berserah diri atau keputusannya. Kalo tidak menjadikan orang setelahnya
kecuali agar mengikutinya. Tidaka ada perkataan dalam segala kondisi kecuali
berdasarkan kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Dasar lain selain dua dasar
tersebut harus mengikutinya. Sesungguhnya Allah telah memfardhukan kita,
orang-orang sebelum dan sesudah kita dalam menerima khabar dari Rasul SAW.
Tidak ada seorangpunyang bebeda bahwa yang fardhu dan yang wajib adalah
menerima khabar dari Rasululah SAW”.
Demikian juga ulama lain, seperti
As-Suyuthi (W.911 H) berpendapat bahwa orang yang mengingkari kehujjahan hadits
Nabi baik perkataan dan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat yang jelas
dalam ilmu ushul adalah kafir, keluar dari Islam dan digiring bersama orang
Yahudi dan Nasrani atau bersama orang yang dikehendaki Allah dari pada kelompok
orang-orang kafir. Asy-Syaukani (W.1250) juga mempertegas bahwa para Ulama
sepakat atas kehujjahan Sunnah secara mandiri sebagai sumber hukum Islam
seperti Al-Quran dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.
Kehujjahan dan kemandiriannya sebagai sumber hukum Islam merupakan keharusan
(dharuri) dalam beragama. Orang yang menyalahinya tidak ada bagian dalam
beragama Islam. Para ulama dahulu dan sekarang sepakat bahwa sunnah menjadi
dasar kedua setelah Al-Quran fuqaha Shahabat. Selalu bereferensi pada sunnah
dalam menjelaskan Al-Quran dan dalam beristinbath hukum yang tidak didapati
dalam Al-Quran.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwasannya
as_sunah dalam kedudukan sumber hukum islam menduduki peringkat kedua setelah
Al_Qur”an yang mana hal itu dapat di jadikan hujah terkuat setelah Al_Qur”an
dan dengan bukti_bukti bahwa as_sunah merupakan sumber hukum kedua setelah
Al_Qur:an dapat kita ketahui sebagai berikut
1)
Para ulama
sepakat bahwa Sunnah sebagai hujjah, semua ummat Islam menerima dan
mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang.
2)
Sunnah
memiliki beberapa fungsi diantaranya
§ Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang
telah ditentukan oleh Al-Qur’an ( sebagai hayan taqrir ).
§ Memperjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat
mujmal serta seebagai tambahan terhadap Al-Qur’an.
3)
Kehujjahan
Sunnah bedasarkan dalil-dalil yang qath`I (pasti), baik dari ayat-ayat Al-Quran
atau hadits Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi
murtad.
4) Sunnah yang dijadikan hujjah tentunya sunnah
yang telah memenuhi persyaratan shahih, baik mutawatir atau ahad.
Dari pemaparan bukti_bukti atau
alasan_alasan di atas jelaslah bahwa as_sunah dapat di terima oleh umat islam
seluruhnya sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al_Qur”an
DAFTAR PUSTAKA
Drs.H.Muhamad Ahmad – Drs. M. Mudzakir, Ulumul hadits ,
CV. Pustaka setia, Bandung, 2000.
Prof.DR. H. Rachmat Syafe”i, M. A., CV. PUSTAKA
SETIA,Lingkar Selatan,Jawa Barat,1999
Al-Qur”an dan terjemahannya,Depag RI ,Jakarta,
Abi Ishaq Asy-syathibi, Al-muafaqat
Al-kurthubi, Al-Jami” li Ahkam