FIKIH ZAKAT MAAL


A.      PENDAHULUAN
Zakat dalam pengertian bahasa arab, berarti kebersihan, perkembangan,dan berkah. Dengan kata lain, kalimat zakat bisa diartikan bersih, bisa diartikan bertambah, bisa juga diartikan diberkahi.[1]
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT, supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya ( mustahik ).
Zakat bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, hal tersebut terdapat dalam Q.S At-Taubah ayat 103, yaitu
 õª!$è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 #ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya:  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat juga akan membersihkan diri dari sifat rakus dan kikir, serta membersihkan harta dari sebagian harta yang menjadi hak orang lain. Zakat juga merupakan ibadah yang penting didalam islam. Hal itu dikaitkan diantara ayat-ayat tentang zakat dengan ayat-ayat tentang shalat[2], seperti dalam Q.S An-Nisa ayat 77, Allah SWT berfirman:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$# ................
Artinya: ............. Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!.........."

B.       PEMBAHASAN

ZAKAT MAAL
1.    Pengertian
Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
2.    Macam-macam harta yang wajib dizakati
Antara lain :
·         Emas dan perak
·         Hewan Ternak
·         Harta perdagangan
·         Hasil tanaman dan buah-buahan
·         Hasil laut
·         Hasil barang tambang
·         Harta profesi
·         Harta investasi[3]
3.    Syarat-syarat wajib zakat
Antara lain:
·         Islam pemiliknya
·         Merdeka pamiliknya, tidak budak,
·         Milik yang sempurna
·         Sampai nisab
·         Sampai satu tahun disimpan (kalau emas dan perak serta harta perniagaan)[4]
4.    Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:   Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S. At-Taubah : 60)
Berdasarkan ayat tersebut orang yang berhak menerima zakat ada 7 golongan, yaitu:
·         Fakir miskin
·         Amil zakat
·         Orang mualaf
·         Budak belian
·         Orang yang berhutang
·         Fisabilillah
·         Ibnu sabil


a.     Zakat Emas dan Perak
Perhiasan emas dan perak ada 2 macam, yaitu:
1)      Perhiasan untuk rumah tangga, seperti bejana dan benda-benda seni
Oleh para ulama,dikatakan bahwa benda-benda tersebut (perhiasan rumah tangga) haram dipakai karena menjadi benda yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak berkembang sebagai modal usaha, dan juga akan menimbulkan rasa iri hati bagi orang fakir miskin.
Perak itu sebagai hiasan rumah tangga, karena dikenai zakat yang cukup besar nilainya.
2)      Perhiasan untuk dipakai
Emas dan perak itu dipakai sebagai perhiasan oleh wanita yang tentu saja tidak untuk dipamerkan kepada orang lain dan dalam batas yang wajar. Perhiasan untuk wanita tidak dikenai zakat ( Maliki, Syafi’i, ahmad).
Ø Madzab hanafi, Mujahid dan Zuhri berpendapat wajib dikenakan zakat, walaupun perhiasan, asal sudah mencapai nisab.
Ø Syeikh Islam Ibnu Qudamah menegaskan lagi, bahwa apapun alasan yang dikemukakan perhiasan emas dan perak itu tetap haram dan wajib dikeluarkan zakatnya, asal saja nisabnya sudah cukup ( 93,6 gram, mesir 89,14 gram, Irak 100 gram, Yusuf Qordlowi 85 gram).
Ø Pendapat madzab Hambali, yang dikutip oleh al mughni, bahwa yang dinilai bukan beratnya, tetapi harga barang itu, sebab emas dan perak yang sudah dibentuk menjadi perhiasan, nilainya melebihi dari harga yang sebenarnya (beratnya), apalagi mempunyai nilai seni yang indah dan menarik.[5]
b.     Zakat Binatang Ternak
Sebagai landasan zakat binatang ternak adalah firman Allah, yang artinya:   Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (An-Nahl/16: 5-7)
Pada ayat lain Allah berfirman, yang artinya: “ Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. (An-Nahl/16: 66)
Ada juga ayat lainya, yang artinya: “ Dan apakah mereka tidak melihat bahwa Sesungguhnya kami Telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang Telah kami ciptakan dengan kekuasaan kami sendiri, lalu mereka menguasainya? Dan kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; Maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”(Yasiin/36: 71-73)
Semua binatang ternak itu diciptakan oleh Allah SWT untuk tujuan kepentingan manusia seperti untuk dimakan, dijadikan alat pengangkut, dan transportasi di desa-desa. Itu semua adalah nikmat dan rahmat dari Allah yang harus disyukuri. Untuk mewujudkan rasa Syukur hamba-Nya secara nyata, adalah “zakat” sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Sunnah.[6]
Syarat-syarat mengeluarkan zakat binatang ternak
1)      Sampai nisab (batas minimal dikenakan zakat)
Berarti zakat yang dikeluarkan harus telah mencapai jumlah tertentu, tidak hanya asal telah mempunyai beberapa ekor saja.
2)      Haul (telah dimiliki satu)
Binatang ternak itu dikeluarkan zakatnya sesudah sampai sampai satu tahun. Ketentuan tersebut telah disampaikan Rasulullah SAW dan para khalifah. Hal itu berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “tidak dikenakan zakat harta, sehingga sampai satu tahun.” ( H.R Abu Daud)
3)      Binatang gembalaan
Binatang ternak itu sengaja diurus sepanjang tahun, supaya dapat diambil manfaatnya, seperti susunya, dagingnya,dan untuk dikembang biakan.
4)      Tidak dipekerjakan
Binatang ternak yang dipergunakan(dimanfaatkan) untuk kepentingan pemiliknya, tidak dikenakan zakatnya, seperti menggarap tanah pertanian, dijadikan sebagai alat untuk mengambil air, alat transportasi, dan lain-lain. Sabda nabi, yng artinya: “sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat” (H.R Abu ‘ubaid). Sabda yang lain :”Sapi pembajak tanah tidak dikenakan zakat.”(H.R Thabrani).
Tetapi berbeda dengan pendapat Malik yang disampaikan oleh Tsauri, bahwa binatang gembalaan yang diberi makan dan dipekerjakan atau tidak tetap dikenakan zakat.[7]
Binatang ternak yang wajib dizakati :
1)      Sapi atau kerbau
Hadits Mu’adz bin Jabal, diriwayatkan oleh ahmad dari Msyruq, yaitu nabi memerintahkan Mu’adz supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakat 1 ekor sapi yang berumur 1 tahun, dan diatur sebagai berikut:
Nisab Sapi (kerbau)
Banyaknya zakat
30 ekor
1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
40 ekor
1 ekor anak sapi  betina umur 2 tahun
60 ekor
2 ekor anak sapi jantan
70 ekor
1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
80 ekor
2 ekor anak betina umur 2 tahun
90 ekor
3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
100 ekor
1 ekor anak betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
110 ekor
2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
120 ekor
3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
Daftar tersebut diatas adalah pendapat pertama.
Pendapat kedua, menurut ijma’ yang dikemukakan oleh Imam Abu Ja’far ibnu Jarir Al Thabari, bahwa nisab sapi adalah 50 ekor dan zakatnya 1 ekor.[8]
2)      Kambing
Zakat tersebut wajib berdasarkan hadits dan ijma’, dalam hadits disebutkan, yang artinya :” zakat kambing (domba), bila sampai 40 ekor sampai 120 ekor, 1 ekor kambing.”(H.R Bukhori).

Nisab Kambing (Domba)
Jumlah zakat
40-120 ekor
1 ekor kambing
121-200 ekor
2 ekor kambing
201-399 ekor
3 ekor kambing
121-499 ekor
4 ekor kambing
201-599 ekor
5 ekor kambing
Bila lebih dari 599 ekor, maka zakatnya setiap 100 ekor, 1 ekor kambing. Misalkan ada 800 ekor kambing, berarti zakatnya 8 ekor kambing. Dan zakat kambing tidak dikeluarkan jika jumlahnya dibawah 40 ekor.
Kambing (domba) yang dikeluarkan zakatnya, hendaknya memperhatikan beberapa hal, seperti:
a)      Mutunya, hendaknya zakat yang diberikan tidak boleh cacat, luka, sudah tua, karena hal tersebut mengurangi manfaat dan harganya.
b)      Jenis kelamin
Menurut hanafi dan maliki: zakatnya boleh betina, boleh juga jantan.
Menurut hambali: tidak boleh dikeluarkan zakatnya yang jantan, bila nisabnya betina. Jadi sesuai dengan jenis kambing yang dizakati.
c)      Umur
Maliki : memandang sama kambing dan domba, karena jenisnya sama, zakatnya kalau berumur satu tahun.
Syafi’i dan Akhmad : anak kambing jantan umur 1 tahun dan anak domba jantan umur enam bulan.[9]
3)      Unta
Nisab unta
Banyaknya zakat
5-9 ekor
1 ekor kambing usia 2 tahun lebih atau 1 ekor domba usia 1 tahun lebih
10-14 ekor
2 ekor kambing usia 2 tahun lebih atau 2 ekor domba usia 1 tahun lebih
15-19 ekor
3 ekor kambing usia 2 tahun lebih atau 3 ekor domba usia 3 tahun lebih
20-24 ekor
4 ekor kambing usia 2 tahun lebih atau 4 ekor domba usia 1 tahun lebih
25-35 ekor
Seekor anak unta betina usia 1 tahun lebih
36-45 ekor
Seekor anak unta betina usia 2 tahun lebih
46-60 ekor
Seekor anak unta betina usia 3 tahun lebih
61-75 ekor
Seekor anak unta betina usia 4 tahun lebih
76-90 ekor
2 ekor anak unta betina usia 2 tahun lebih
91-120 ekor
2 ekor anak unta betina usia 3 tahun lebih
Tabel diatas adalah zakat yang disepakati para ulama. apabila lebih dari 120 ekor unta, menurut ulama-ulama dari madzab hanafi dan Ats-Tsauri yaitu kewajiban zakat unta yang jumlahnya lebih dari 120 ekor, dihitung mulai dari awal lagi, artinya setiap lipatan 5 ekor, maka ditambah 1 ekor kambing.[10]
c.     Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepersepuluh  atau sepuluh persen, kalau tanaman tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tetapi jika air yang digunakan dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan 5 persen saja.
Ulama madzab selain Hanafi sepakat bahwa nisab tanaman dan buah-buahan adalah 5 Ausuq. Satu ausuq sama dengan 60 gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai 910 gram. Jika tidak mencapai target tersebut, maka tidak wajib dizakati.
Imam hanafi berpendapat bahwa banyak maupun sedikit, wajib dizakati secara sama. Ulama madzhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati:
1)      Hanafi : semua tanaman dan buah-buahan yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu persi.
2)      Maliki dan Syafi’i : setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras kurma dan anggur.
3)      Hambali : semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.
4)      Imamiah : biji-bijian yang wajib dizakati hanyalah gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanyalah anggur dan kurma. Selain yang disebutkan diatas tidak wajib dizakati, tetapi sunah untuk dizakati.[11]
d.    Zakat Harta Dagangan
Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Menurut empat madzab, zakat harta dagangan adalah wajib, tetapi menurut imamiyah adalah sunah. Zakat yang dikeluarkan sebanyak sperempat puluh persen, artinya satu dari empat puluh.
Semua madzab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai satu tahun. Untuk menghitungkan yang pertama-tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai satu tahun penuh dan memperoleh untyung, maka ia wajib dizakati.
Imamiyah: disyaratkan adanya modal dari awal tahun sampai akhir tahun. Maka kalau di pertengahan tahun modal tersebut berkurang, maka ia tidak wajib dizakati. Apabila nilai modal tersebut berkurang, maka hitungan tahun mulai dari awal lagi.
Imam Syafi’i dan Imam hambali: perkiraan untuk dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal, pertengahan dan akhir tahun itu. Maka kalau ia (seseorang) tidak memiliki modal yang mencapai nishab pada awal tahun, juga pada pertengahannya, tetapi pada akhir tahun sudah mencapai nishab, maka ia wajib dizakati.
Imam Hanafi: yang dianggap atau yang dihitung dalam satu tahun, bukan hanya di pertengahan saja. Maka barangsiapa yang memiliki harta dagangan yang telah mencapai nishab pada awal tahun, kemudian pada pertengahan tahun berkurang, pada akhir tahun sempurna atau mencapai nishab, maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal ataupun akhir tahun berkurang, maka ia tidak wajib dizakati.

e.     Zakat Hasil Laut
Para ulama berbeda pendapat dalam penetapan zakat hasil laut, seperti mutiara, marjan dan ambar.
1)      Abu Hanifah, hasan bin Shalih serta mazhab syi’ah Zaidiyah dan ulama yang sejalan dengan abu hanifah, berpendapat bahwa hasil laut itu tidak dikenakan zakatnya, karena tidak ada Nash yang tegas dalam penetapan hukumnya.
2)       Abu Yusuf, sahabat dari murid Abu hanifah dan ahmad, berpendapat bahwa kekayaan hasil laut itu zakatnya 20 persen.
Bagi ulama-ulama yang mewajibkan zakat, ada 3 pendapat yang menetapkan besar zakat yang dikeluarkan:
1)      Zakatnya seperlima (20 %) dianalogikan (diqiyaskan) kepada ghanimah dan barang tambang yang dihasilkan dari perut bumi.
2)      Zakatnya sepersepuluh (10 %) dianalogikan dengan zakat pertanian.
3)      Zakatnya 2,5 % dianalogikan kepada zakat perdangan.
Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’i, berat zakatnya harus dibedakan, sesuai dengan berat ringan mengusahakannya, besar biaya atau tidaknya dalam pengolahannya, apakah 20 % atau 2,5 %.[12]
f.      Zakat Barang Tambang
Barang tambang yaitu segala sesuatu yang dihasilkan dari dalam (perut) bumi. beberapa ulama berbeda pendapat tentang barang tambang yang wajib dizakati:
·      Imam Abu Hanifah: barang tambang yang pengolahannya menggunakan api dikenakan zakat.
·      Imam Syafi’i: barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak saja.
·      Imam Hambali dan madzab Zaid bin Ali Baqir dan Shadiq dari golongan Syi’ah: semua barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya.
Dalam besarnya zakat yang dikeluarkan, nisab dan haul, beberapa ulama juga berbeda pendapat:
·      Imam Abu hanifah dan ulama-ulama yang sejalan pemikirannya dengan beliau: zakatnya yaitu 1/5 (20 %), nisabnya tidak terikat oleh nisab, dan haulnya tidak perlu menunggu satu tahun.
·      Imam Ahmad dan Ishaq, Maliki, Syafi’i: zakatnya 2,5 % berdasarkan qiyas kepada zakat uang, nisabnya tetap berlaku sebagai mana emas dan perak, dan haulnya tetap terikat dengan haul.

g.     Zakat Profesi
Pada zaman sekarang ini, orang mendapat uang (gaji) dari pekerjaan dan profesinya. Ada penghasilan yang tetap dan ada  yang tidak tetap.
Menurut Drs. H. Nazar Bakry (1994), semua masam penghasilan wajib dikenai zakat, berdasarkan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267.

Dalam surat tersebut semua macam penghasilan terkena wajib zakat, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhhan pokok hidupnya dan keluarganya yag berupa sandang, pangan, papan serta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja/usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak  bisa diabaikan.[13] kemudian sisa penghasilannya masih mencapai nisab yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genap setahun kepemilikannya. Maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %.

h.     Zakat Investasi
Investasi adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi. Pada saat ini penanaman modal dilaksanakan dalam berbagai bidang usaha, seperti perhotelan, perumahan, wisma, pabrik, transportasi, pertokoan,dan masih banyak lagi jenisnya.
Meskipun investasi tersebut mendatangkan hasil, tetapi masih terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.
·      Madzhab lahiriyah (ibnu hazdi), Syaukani dan Shahik hasan khan: tidak wajib zakat. Mereka beralasan pada masa rasulullah para sahabat tidak pernah menentukan hukumnya. Kelompok ini berpegang pada lahiriah Nash (Sunnah).
·      Madzhab Hambali Zaidiyah: wajib zakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan dikenakan zakatnya.
·      Nisab dan haul dari hasil investasi disamakan dengan emas yaitu 93,6 gram dalam waktu 1 tahun kepemilikan.


C.       KESIMPULAN
1)        Zakat mal adalah zakat harta benda dan macam-macam harta yang wajib dizakati antara lain:
·         Emas dan perak
·         Hewan Ternak
·         Harta perdagangan
·         Hasil tanaman dan buah-buahan
·         Hasil laut
·         Hasil barang tambang
·         Harta profesi
·         Harta investasi
2)        Syarat-syarat wajib zakat
·         Islam pemiliknya
·         Merdeka pamiliknya, tidak budak,
·         Milik yang sempurna
·         Sampai nisab
·         Sampai satu tahun disimpan (kalau emas dan perak serta harta perniagaan)
3)        Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
·         Fakir miskin
·         Amil zakat
·         Orang mualaf
·         Budak belian
·         Orang yang berhutang
·         Fisabilillah
·         Ibnu sabil
4)        Terjadi berbagai perbedaan pendapat diantara para ulama dalam penentuan barang yang wajib dizakati,besarnya zakat,  nisab serta haulnya.








DAFTAR PUSTAKA
Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 2004.
Haludi,Ds. Khuslan, M.Si. Integrasi Budi Pekerti dalam pendidikan Agama Islam, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2004.
Bakry, Drs. H. Nazar, problematika Pelaksanaan Fiqih Islam, Jakata: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Hasan, M. Ali. Zakat dan Infak: salah satu solusi mengatasi poblem sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana Penada Media Group, 2008.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2008.



[1] Syaikh hasan ayyub, fikih ibadah, ( jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2004)
[2] Drs. Khuslan haludi, M.Si dan Abdurrohim sa’id, S.Ag, integrasi budi pekerti dalam pendidikan agama islam, (Solo : PT Tiga Serangkai pustaka mandiri, 2004) halmn 112
[3] Drs. Khuslan Haludi, M.Si ,halmn 112-113
[4] Drs. H. Nazar Bakry, problematika pelaksamnaan fiqih Islam, (Jakarta;PT. Raja Grafindo Persada, 1994), halmn 31.
[5] M. Ali hasan, zakat dan infak salah satu solusi mengatasi problem sosial di indonesia, (Jakarta: Kencana prenada media grup, 2008), halmn 43-44
[6] M. Ali Hasan, Halmn 28-29
[7] M. Ali Hasan, halmn 29-31
[8] M. Ali Hasan, Halmn 31-32
[9] M. Ali Hasan, halmn 33-35
[10] Syaikh Hasan Ayyub, fikih Ibadah, (Jakarta: Pustaka Alkautsar, 2004), halmn 539-540

[12] M. Ali Hasan, halmn 68-69
[13] Drs. Nazar Bakry, halmn 33

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »