PROFESIONALISME
GURU
A. PENDAHULUAN
Negara yang maju dapat dilihat dari pendidikan di negara tersebut maju atau
tidak. Pendidikan menjadi sangat penting bagi perkembangan dari suatu negara. Pendidikan
menjadikan sumber daya manusia dapat terberdayakan dengan baik, sehingga dapat
mengelola sumber daya yang ada dalam negara tersebut dengan baik. Begitu juga
di Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal
ini dapat dilihat dari isi pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan bahwa
salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam
konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar. Hal ini disebabkan gurulah
yang berada dibarisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Gurulah yang
langsung berhadapan dengan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan
teknologi sekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan dan
keteladanan.
Guru adalah orang yang mentransfer suatu ilmu atau kepandaian tertentu
kepada seseorang atau sekelompok orang. Maka untuk menjadi seorang guru harus
memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan
peranan-peranannya secara profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya
mengajar, melatih tetapi juga mendidik (Moh. Roqib dan Nurfuadi, 2009: 118).
Guru tidak hanya menyampaikan materi kepada peserta didik namun menjadikan
peserta didik belajar. Dimana adanya suatu perubahan setelah terjadinya proses
pembelajaran. Guru menggali potensi yang ada dalam diri setiap peserta didik,
agar potensi mereka dapat terberdayakan dengan baik.
Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut, guru harus profesional sebagai modal dasar dalam mengemban tugas
dan kewajibannya. Adapun macam-macam potensi akan dibahas secara terperinci
pada pembahasan selanjutnya.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Guru
Dalam
tradisi agama Hindu, guru dikenal sebagai ‘maha resi guru’ yakni para pengajar
yang bertugas untuk menggembleng para calon biksu di bhinaya panti (tempat
pendidikan bagi para biksu) (Moh Roqib dan Nurfuadi, 2009: 20).
Dalam hal ini guru dikaitkan dengan pengajaran yang bersifat religius.
Tidak hanya agama Hindu, dalam agama Islam pun terdapat istilah guru, namun
dalam bahasa Arab kata guru dikenal dengan beberapa istilah seperti al-mu’allim
atau al-ustadz. Guru mempunyai pengertian sebagai penyampaian ajaran
agama untuk membangun aspek spiritualitas manusia.
Sementara guru dalam bahasa Jawa menunjuk pada seorang yang harus digugu
dan ditiru oleh semua peserta didik dan bahkan masyarakatnya. Harus digugu
artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan
diyakini sebagai kebenaran oleh peserta didik. Seorang guru harus ditiru,
artinya seorang guru harus menjadi suri teladan bagi semua peserta didiknya (Moh.
Roqib dan Nurfuadi, 2009: 20).
Guru dalam bahasa Jawa dikenal dengan singkatan dari digugu dan ditiru
seperti yang telah disampaikan diatas. Adapun hal yang digugu dan ditiru
adalah hal-hal yang baik dari guru tersebut. Untuk itu guru dituntut uintuk
menjadi seorang yang mempunyai kepribadian yang baik karena menjadi contoh
dalam segala hal oleh peserta didiknya. Segala tingkah laku guru akan disorot
oleh masyarakat dan peserta didiknya.
KH. M. Hasyim Asy’ari (1922: 29) menyebutkan dalam kitabnya Adabul ‘Alim wa Al-Muta’alim bahwa:
للطا لب ان يقدم النظر ويستخير الله
تعا لى فيمن ياء خذ العلم عنه ويكتسب حسن الا خلاق والاداب منه وليكن ان امكن ممن
ثبتت اهليته تحققت شفقته وطهرت مروءته واشتهرت صيا نته وكان احسن تعلما واجود
تفهيما فعن بعض السلف هذا العلم دين فانظر واعمن تاءخذون دينكم
Artinya: Seorang peserta didik hendaknya
mempertimbangkan terlebih dahulu dengan memohon petunjuk kepada Allah SWT
tentang seorang yang dianggap paling baik untuk menjadi gurunya dalam menimba
ilmu pengetahuan dan yang bisa membimbing terhadap akhlak yang mulia, jika
memungkinkan, ia hendaknya berupaya mencari guru yang benar-benar ahli
dibidangnya, memiliki kecakapan dan kredibilitas yang baik, dikenal
kehati-hatiannya dalam berpikir dan bertindak, serta tidak sembrono dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Selain
itu, seyogyanya seorang peserta didik mencari figur guru yang dikenal memiliki
kemampuan yang cukup baik dalam memberikan pengajaran serta memiliki pemahaman
yang mendalam di bidangnya (Hasyim Asy’ari, penerjemah Mohamad Kholil, 2007:
27).
Dalam hal ini KH. M. Hasyim Asy’ari menganggap guru adalah seorang yang
mempunyai peran penting untuk mempengaruhi jalan hidup seseorang. Untuk itu
dibutuhkan pemilihan yang selektif terhadap calon guru yang akan mengajarkan
kita banyak hal. Peserta didik dihimbau oleh beliau untuk mencari sosok guru
yang tidak hanya cukup dengan pengetahuan yang memadai namun lebih menekankan
pada kemuliaan akhlak dan agamanya.
Paul D. Travers (1990: 1) mengatakan bahwa:
“teachers despite differing personality
types, must have some common traits. Superior intelligence, compassion, humor,
respect for children, and patience are necessary ingredients for good teachers”.
“Guru memang memiliki karakter yang
berbeda-beda, namun pada umumnya harus memiliki ciri sebagai berikut: kecerdasan
yang tinggi, kasih sayang, humor, kewibawaan, dan kesabaran untuk menjadi guru
yang baik”.
Kepribadian
yang baik perlu dimiliki oleh setiap guru agar peserta didik dapat menghomati
serta mematuhi perintah guru. Menjadi seorang guru tidak hanya cukup dengan
kecerdasan yang memadai, namun perlu adanya kasih sayang terhadap peserta didik
agar mereka merasa nyaman dalam mengikuti pembelajaran. Dalam pembelajaran
perlu diselingi dengan humor, agar peserta didik tidak merasa bosan. Peserta
didik mempunyai karakteristik yang berbeda-beda untuk itu perlu adanya
kesabaran dalam menghadapi tingkah laku peserta didik di dalam atau di luar
kelas.
Dalam
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen Bab 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum, disebutkan
pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah (Martinis Yamin, 2008: 194).
Guru
disini mempunyai tugas yang besar bagi peserta didiknya , melihat banyak sekali
tugas yang diemban oleh guru. Tidak sembarang orang boleh menjadi guru, guru
perlu disiapkan sejak dini, untuk itu jika seseorang menjadi guru sudah
sepantasnya mengenyam pendidikan profesi.
2. Profesionalisme Guru
a. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang
pekerjaan yang ingin atau akan di tekuni oleh seseorang . Profesi juga juga diartikan
sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan
ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis dan intensif (
Kusnandar, 2010:45).
Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian
tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak data
dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan
dan pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran , atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesi menunjukan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan
penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer,
keperawatan, kependidikan, dan sebagainya. Pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus di persiapakan
untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain. Profesi seseorang yang mendalami hukum adalah ahli
hukum , seperti jaksa, hakim dan pengacara. Profesi seseorang yang mendalami
keperawatan adalah perawat. Sementara itu orang yang menggeluti dunia
pendidikan ( mendidik atau mengajar) adalah guru dan profesi lainya.
Berdasarkan definisi diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu suatu keahlian (skill)
dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi
(pengetahuan, sikap, dan keahlian) tertentu yang secara khusus yang diperoleh
dari pendidikan akademis dan intensif. Profesi biasanya bekaitan dengan mata
pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru
sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi
(keahlian dan kewenanagan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan
pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Sementara itu yang dimaksud profesionalisme adalah kondisi, arah,
nilai, tujuan dan kualitas, suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan
mata pencaharian seseorang.
b.
Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru merupakan sebuah kondisi arah, nilai, tujuan dan kualitas
suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pengajaran dan yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu guru
professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kopetensi di sisni meliputi
pengetahuan, sikap dan ketrampilan professional baik yang bersifat pribadi,
sosial atau akademis. Dengan kata lain penegertian guru professional adalah
orang yang mempunyai keahlian dan kemampuan khusus dalam bidang kegurun
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan
baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya.
c.
Cirri-ciri dan konsep Guru Profesional
Suatu pekerjaan professional
memerlukan persaratan khusus, yakni (1) meneunut adanya ketrampilan berdasarkan
konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam ; (2) menekankan pada suatu
kehlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut
adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakanya ; (5) memungkinkan perkembangna sejalan
dengan dinamika kehidupan . Selain persyaratan diatas usman menambahkan, yaitu; (1) memilik kode
etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) memiliki
klien/objek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasienya, guru dengan
muridnya; (3) diakui oleh mayarakat karena memang di perlukan jasanya di masyarakat.
Menurut surya, guru yang
profesional akan tercemin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang di
tandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukn melalui tanggung
jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdianya. Guru yang professional
hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai Guru kepada
peserta didik, orang tua, masyarakat, Bangsa, Negara dan Agamanya. Guru
professional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral dan spiritual.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola
dirinya, mengendalikan dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungn social serta memiliki
kemampuan interktif dan efektif. Tanggung
jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengtahuan
dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab
spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai mahluk beragama
yang perilakunya senantisa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
d.
Makna Profesionalisme Guru
Lebih lanjut Surya berpendapat
bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu: (1) Profesionalisme
memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum; (2)
Profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap
oleh sebagian besar masyarakat rendah ; (3) Profesionalisme memberikan
kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat
memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya, kualitas
profesionalisme guru dapat ditunjukan lima sikap; (1) keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal (2)) meningkatkan dan memelihara
citra profesi; (3) keinginn untuk senantiasa untuk mengejar kesempatan pengembangan
professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan
keterampilanya; (4) mengajar kualitas dan cita-cita dalam profesi; (5) memiliki
kebanggaan terhadap profesinya.
Guru professional adalah guru yang
mengenal tentang dirinya . yaitu dirinya adalah pribadi yang di panggil untuk
mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus
menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada
kegagalan peserta didik, guru dinggal untuk menemukan peneyebabnya dan mncari
jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkanya atau malahan
menyalahkanya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk
mengenal diri dan kehendak untuk
memurnikan keguruanya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi
guru. Seorang guru yang tidak bersedia
belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggaan
atas keguruanya adalah langkah untuk menjadi guru yang professional. (
Kusnandar, 2010:49)
Soedijarto berpendapat bahwa guru
sebagai jabatan professional memerlukan pendidikna dan latihan khusus (advanced
education and special training) maka guru sebagai profesiaonal, seperti
dokter dan lawyer, memerlukan pendidikan pasca sarjana. Namun pascasarjana bagi
jabatan professional bukanlah progam akademik, tetapi progam profesioanal yang
mengutamakan pratik. Seperti halnya dokter setelah menjadi sarjana kedokteran,
para dokter belajar praktik menjadi dokter selama dua tahun. Di Amerika Serikat,
calon guru baik SD, SMP, maupun kesemuanya B.A dan progam pasca BA ( graduate
progame) tetapi bukan untuk mendapatkan master melainkan untuk mendapatkan “credential”
melalui penguasaan ilmu-ilmu keguruan dan praktik keguruan selama setahun lebih.
Dalam upaya memajukan jabatan guru sebagai
jabatan professional, kita belum sepenuhnya menganut pendidikan professional
seperti yang dianaut oleh jabatan professional lainya yang lebih tua, seperti
dokter. Namun dengan adanya direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan yang khusus menangani urusan mutu pendidikan dan keguruan,
untuk menuju profesionalitas jabatan guru dan pengelolaan pendidikan menjadi
semakin terbuka.
Guru adalah pendidik profesional
dengn tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarhkn melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru dan profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksnkan berdasarkan prinsip
sebagai berikut: (1) Memiliki bakat minat panggilan jiwa dan idealism;(2)
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan keimanan ketaqwaan dan
ahlak mulya;(3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belkang pendidikn sesui
dengan bidang tugas;(4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;(5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;(6)
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi kerja;(7) memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara kelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;(8) memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksankan tugas secara keprofesionalan;(9) memiliki
organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau
dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis , berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai natural, dan
kemajemukan bangsa.
Pemerintaah melalui Presiden sudah
mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004 guru sebagai
profesi dikembangkan melalui: (1) system pendidikan (2) sistem penjaminan mutu;
(3) system manajement; (4) system
remunerasi dan (5) system pendukung profei guru. Dengan pengembangan guru
sebagai profesi diharapkan mampu diharapkan mampu; (1) membentuk, membangun dan
mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah
msyarakat; (2) meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera dan; (3) meningkatkan
mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten
terstandar dalam kerangka pencapaian
visi, misi dan tujuan pendidikan
nasional pada masa mendatang. Selain itu juga diharapkan akan mendorong
terwujudnya guru, yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih dan
professional. Guru masa depan diharapkan lebih konsisten dalam mengedepankan
nilai-nilai budaya, mutu, keterbukaan, demokratis dan menjunjung akuntabilitas
dalam melaksakan tugas dan fungsi sehari-hari.
Seorang guru yang professional
dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain ; memiliki
kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuwan
sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang
baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif dan mempunyai
etos kerja dan komitment tinggi terhadap
profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus
(continuous improvement) melalui organisasi profesi internet, buku, seminar dan
semacamnya. Dengan persyaratan semacam ini maka tugas guru bukan lagi knowledge
based seperti sekarang ini, tetapi lebih bersifat competency based
yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep ilmuwan dan perekayasaan
yang bersandar pada nilai-nilai ahlak dan moral. Konsekuensinya seorang guru
tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini dilakukan,
melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi
dua arah secara demokratis anatara guru
dengan siswa. Dengan kondisi yang demikian diharapkan mampu menggali potensi
dan kreativitas peserta didik.
Dengan profesionalisme guru maka
guru masa depan tidak tampil lagi
sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama ini tetapi beralih sebagai pelatih
(counselor) dan manager belajar (learning manager). Sebagai pelatih seorang
guru akan berperan seperti pelatih olahraga. Ia mendorong siswanya untuk
menguasai alat belajar memotivasi sisa untuk bekerja keras dan mencapai
prestasi setinggi-tingginya, dan membantu siswa menghrgai nilai belajar dan pengetahuan
sebagai pembimbing atau konselor, guru akan berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam pribadi
yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa. Sebagai manager belajar,
guru akan membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide
baik yang dimilikinya dengan ketiga peran guru ini, maka diharapkan para siswa
mampu mengembangkan kreativitas, dan mendorong adanya penemuan keilmuwan dan
teknologi yang inovatif sehingga para siswa mampu bersaing dalam masyarakat
global.
Sementara itu, sikap dan sifat-sifat
guru yang baik adalah: (1) bersikap adil; (2)
percaya dan suka kepada murid-muridnya ; (3) sabar dan rela berkorban
(4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap
baik terhadap guru lainya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8)
benar-benar menguasai mata pelajaranya; (suka dengan mata pelajaran yang
diberikanya dan; (9) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002:30).7
Kemampuan Dasar Profesionalisme Guru
No
|
Kemampuan Dasar
|
Pengalaman Belajar
|
1
|
Menguasai Bahan
|
|
|
1.1 Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah.
|
1.1.1 Mengkaji bahan kurikulum mapel.
1.1.2 Mengkaji isi buku-buku teks mapel yang bersangkutan.
1.1.3 Melaksakan kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum mapel yang bersangkutan.
|
|
1.2 Menguasai bahan pendalaman/aplikasi pelajaran.
|
1.2.1
Mempelajari ilmu yang relevan.
1.2.2 Mempelajari
aplikasi bidang ilmu kedalam bidang
ilmu yang lain (untuk program-program studi tertentu.
1.2.3 Mempelajari cara menilai kurikulum mapel.
|
2
|
Mengelola Progam Belajar Mengajar.
|
|
|
2.1. Merumuskan
tujuan intruksional.
|
2.1.1 Mengkaji kurikulum mapel.
2.1.2 Mempelajari
cirri-ciri rmusan tujuan intruksional.
2.1.3 Mempelajari
cara menilai kurikulum mapel
2.1.4 Merumuskan tujuan intruksional mapel yang
bersangkutan.
|
|
2.2. Mengenal
dan dapat menggunakan metode mengajar.
|
2.2.1 Mempelajari
macam-macam metode mengajar.
2.2.2 Menggunakan macam-macam metode mengajar.
|
|
2.3 Memilih
dan menyusun prosedur intruksional
yang tepat.
|
2.3.1 Mempelajari
criteria pemilihan materi dan prosedur mengajar.
2.3.2 Menggunakan criteria pemilihan materi dan
prosedur mengajar.
2.3.3 Merencanakan progam pelajaran.
2.3.4 Menyusun satuan pelajaran.
|
|
2.4
Melaksakan progam belajar mengajar.
|
2.4.1 Mempelajari fungsi dan peran guru dalam
intruksi belajar mengajar.
2.4.2 Menggunakan alat bantu criteria pemilihan
materi dan produser mengajar.
2.4.3
Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar.
2.4.4 Memonitor proses belajar siswa.
2.4.5 Menyesuaikan rencana progam pengajaran
dengan situasi kelas.
|
|
2.5 Mengenai
kemampuan anak didik.
|
2.5.1 Mempelajari factor-faktor yang memengaruhi
pencapaian prestasi belajar.
2.5.2
Mempelajari prosedur dan teknik mengedentifikasi kemampuan siswa.
2.5.3 Menggunakan
prosedur dan teknik mengidentifiksi kemampuan siswa.
|
|
2.6
Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial
|
2.6.1 Mempelajari factor-faktor penyebab
kesulitan belajar.
2.6.2 Mendiagosis kesulitan belajar.
2.6.3 Menyusun pengajaran remedial
2.6.4 Melaksanakan pengajaran remedial.
|
3
|
Mengelola
Kelas
|
|
|
3.1 Mengatur
tata ruang kelas.
|
3.1.1 Mempelajari macam-macam pengaturan tempat
duduk dan setting ruangan kelas sesuai dengan tujuan intruksional yang hendak
di capai.
3.1.2 Mempelajari criteria penggunaan
macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.
|
|
3.2
Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
|
3.2.1 Mempelajari factor-faktor yang mengganggu
iklim belajar mengajar yang seerasi.
3.2.2 Mempelajari
strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif.
3.2.3
Menggunakan strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif.
3.2.4 menggunakan prosedur pengelolaan kelas yang
bersifa kuratif.
|
4
|
Menggunakan
media sumber
|
|
|
4.1 Mengenal, memilih dan menggunakan media.
|
4.1.1 Mempelajari
macam-macam media pendidikan.
4.1.2 Mempelajari
criteria pemilihan media pendidikan.
4.1.3 Menggunakan media pendidikan.
4.1.4 Merawat alat-alat bantu belajar mengajar
|
|
4.2 Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
|
4.2.1 Menengenali bahan-bahan yang tersedia di
lingkungan sekolah untuk membuat alat-alat bantu.
4.2.2 Mempelajari perkakas untuk membuat
alat-alat bantu mengajar.
4.2.3 Membuat perkakas untuk membuat alat-alat
bantu mengajar
|
|
4.3 Menggunakan dan mengelola labortorium dalam
rangka proses belajar mengajar.
|
4.3.1 Mempelajari cara-cara menggunakan
laboratorium.
4.3.2 Mempelajari cara-cara dan aturan pengalaman
kerja di laboratorium.
4.3.3 Berlatih menata ruang laboratorium.
4.3.4 Mempelajari cara merawat dan menyimpan
alat-alat.
|
|
4.4 Mengembangkan laboratoium.
|
4.4.1 Mempelajari fungsi laboratorium dalam
proes belajar mengajar.
4.4.2 Mempelajari kriteria pemilian alat.
4.4.3 Mempelajari berbagai laboratorium.
4.4.4 Menilai keefektifan laboratorium.
4.4.5 Mengembangkan eksperimen baru.
|
|
4.5 Menggunakan
perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
|
4.5.1 Mempelajari fungsi-fungsi perpustakaan
dalam proses belajar.
4.5.2
Mempelajari macam-macam sumber perpustakaan.
4.5.3 Menggunakan macam-macam perpustakaan
4.5.4 Mempelajari criteria pemilihan sumber
macam-macam sumber perpustakaan.
4.5.5 Menilai sumber-sumber perustakaan.
|
|
4.6 Menggunakan micro teching unit dalam
proses belajar mengajar.
|
4.6.1 Mempelajari fungsi mikro teaching dalam
proses belajar mengajar.
4.6.2 Menggunakan mikro teaching unit dalam
proses belajar mengajar.
4.6.3 Menyusun progam micro teaching dengan
atau tanpa hardware.
4.6.4 Melaksanakan progam mikro teaching
dengan atau tanpa hardware.
4.6.5. Menilai progam dan pelaksanaan mikro
teaching
4.6.6 Mengembangkan progam-progam baru.
|
5
|
Menguasai Landasan Pendidikan.
|
|
|
5.1 Menguasai landasan pendidikan.
|
5.5.1
Mempelajari konsep dan masalah
pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis,
historis dan psiologis.
5.5.2
Mengenali fungsi sekolah
sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan
masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara sekolah dan
masyarakat.
|
6
|
Mengelola Interaksi Belajar Mengajar.
|
6.6.1 Mempelajari cara-cara memotivasi siswa untuk
belajar.
6.6.2 Menggunakan cara-cara memotivasi siswa
untuk belajar.
6.6.3 Mempelajari macam-macam bentuk belajar.
6.6.4 Menggunakan macam-macam bentuk
pertanyaan secara cepat.
6.6.5 Mempelajari beberapa mekanisme
psikologis belajar mengajar di sekolah.
6.6.6 Mengkaji factor-faktor positif dan
negative dalam proses belajar.
6.6.7 Mempelajari cara-cara berkomunikasi antar
lembaga.
6.6.8 Menggunakan cara-cara berkomunikasi antar
pribadi.
|
7
|
Menilai
Prestasi Siswa Untuk Kepentingan Pengajaran.
|
7.7.1 Mempelajari fungsi penilaian.
7.7.2 Mempelajari bermacam-macam teknik dan
prosedur penilaian.
7.7.3 Menyusun teknik dan prosdur penilaian.
7.7.4 Mempelajari criteria penilaian teknik
dan prosedur .
7.7.5 Menggunakan teknik dan prosedur penilian.
7.7.6 Mengolah dan menginterprestasikan hasil
penilaian.
7.7.7 Menggunakan hasil penilaian untuk
perbaikan proses belajar mengajar.
7.7.8 Menilai teknik dan prosedur penilaian.
7.7.9 Menilai keefektifan progam pengajaran
|
8
|
Mengenal
Fungsi Dan Progam Pelayanan BP
|
|
|
8.1 Mengenal
fungsi dan progam layanan.
|
8.1.1 Mempelajari fungsi BP di sekolah.
8.1.2 Mempelajari progam layanan BP.
8.1.3 Mengkaji persamaan dan perbedaan fungsi,
kewenangan, serta tanggung jawab antara guru dan pembimbing disekolah.
|
|
8.2 Menyelenggarakan progam layanan BP di
sekolah.
|
8.2.1
Mengidentifiksi kesulitan-kesulitan yang dihadapi siswa.
8.2.2 Menyelenggarakan progam layanan BP di
sekolah, terutama bimbingan belajar.
|
9
|
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah
|
|
|
9.1 Mengenal,
menyelenggarakan administrasi sekolah.
|
9.1.1 Mempelajari struktur organisasi dan
admiistrasi sekolahan.
9.1.2 Mempelajari fungsi dan tanggung jawab
administrasi guru, kepaa sekolah, dan kantor wilayah Depdiknas.
9.1.3 Mempelajari peraturan-peraturan
kepegawaian pada umumnya dan peraturan guru pada khususnya.
|
|
9.2
Menyelenggarakan administrasi sekolah
|
9.2.1 Menyelenggarakan admnistrasi sekolah.
9.2.2 Mempelajari prinsip-prinsip dan
prosedur pengelolaan progam akademik.
|
10
|
Memahami
Prinsip-Prinsip dan Mentafsirkan Hasil-Hasil Penelitian Pendidikan Guna
Keperluan Pengajaran.s
|
10.1 Mempelajari
dasar-dasar penggunaan metode ilmiyah dalam peneliian pendidikan.
10.2 Mempelajari
teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama, sebagai konsumsi
hasil-hasil penelitian pendidikan
10.3 Menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk
perbaikan pengajaran.
|
|
|
|
C.
PENUTUP
Guru memegang peranan penting
terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, Karena gurulah yang pada akhirnya
akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam
implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan sebaik apapun kurikulum
dnsitem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat maka
semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup
dalam pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi juga harus diikuti dengan
peningkatan mutu guru di tingkat-tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya
meningkatkan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru
yang profesional tidak bisa di tawar-tawar lagi. Guru yang profesional adalah
guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Ada empat
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
dperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut di atas
dibuktikan dengan sertifikasi pendidik melalui uji sertifikasi guru. Guru
profesional mencerminkan sosok guru yang mempunyai wawasan tentang pendidikan
secara luas, baik yang sifatnya mikro atau makro.
DAFTAR PUSTAKA
KH. M. Hasyim Asy’ari,
1922. Adabul ‘alim wa al-muta’allim. Jombang: Madrasah Tsurats Al-Islamiyah.
KH. M. Hasyim Asy’ari, 1922. Adabul ‘Alim wa al-Muta’allim: Etika
Pendidikan Islam. Terjemahan: Mohamad Kholil. Yogyakarta: Titian Wacana.
Kunandar, 2008. Guru
Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Martinis Yamin, 2008. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta:
Gaung Persada Press.
Moh. Roqib dan Nurfuadi,
2009. Kepribadian Guru. Purwokerto: STAIN Press.
Paul D. Travers. 1990. Foundations
of Education Becoming a Teacher. New Jarsey: Prentice Hall.
Purwanto, ngalim. 1990. Profesionalisme Guru. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.